Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan 2024
21 Penyakit Ini Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan 2024. BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan harus menemui dokter karena menanggung rawat jalan hingga rawat inap. Tak cuma itu, ada juga alat kesehatan yang bisa di dapat gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata hingga alat bantu dengar.
Namun, seperti asuransi kesehatan swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu. Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: McDonald’s Terpaksa Batasi Jualan Menu Sarapan
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:
1. Penyakit yang Disebabkan oleh Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh banyak pekerja di berbagai sektor industri. Namun, biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang timbul akibat kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena tanggung jawab ini berada pada BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki program khusus untuk mengatasi risiko pekerjaan dan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Dengan demikian, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja akan mendapatkan penanganan yang tepat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penyakit yang Disebabkan oleh Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu penyebab utama cedera dan kematian di Indonesia. Meskipun demikian, biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Ini karena penanganan kasus kecelakaan lalu lintas biasanya melibatkan pihak asuransi kecelakaan lalu lintas atau Jasa Raharja. Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang menyediakan asuransi wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, yang mencakup biaya pengobatan dan santunan untuk korban kecelakaan.
3. Penyakit Akibat Ketergantungan Narkotika dan Alkohol
Ketergantungan pada narkotika, alkohol, atau zat adiktif lainnya merupakan masalah kesehatan yang serius dan kompleks. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan ini. Pengobatan untuk ketergantungan pada zat adiktif seringkali memerlukan perawatan khusus, termasuk rehabilitasi dan dukungan psikososial, yang tidak termasuk dalam layanan BPJS. Pengguna narkotika dan alkohol biasanya memerlukan program rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk pemulihan.
4. Penyakit Akibat Kesengajaan
Tidak semua penyakit atau cedera yang terjadi secara sengaja dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang di sebabkan oleh tindakan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh peserta sendiri tidak akan di tanggung oleh BPJS. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan dan memastikan bahwa sumber daya yang tersedia di gunakan untuk penanganan kondisi medis yang benar-benar memerlukan intervensi medis.
5. Kosmetik dan Estetika
Perawatan kosmetik dan estetika, termasuk prosedur bedah plastik yang tidak berhubungan dengan kondisi medis, tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini di anggap sebagai pilihan pribadi dan bukan kebutuhan medis yang mendesak. Misalnya, operasi plastik untuk memperbaiki bentuk hidung atau menghilangkan keriput tidak termasuk dalam cakupan BPJS, kecuali jika prosedur tersebut di perlukan untuk rekonstruksi setelah cedera atau penyakit yang parah.
6. Infertilitas
Biaya pengobatan untuk infertilitas, termasuk prosedur bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan, tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun infertilitas dapat menyebabkan tekanan emosional yang signifikan, pengobatan untuk mengatasi masalah kesuburan ini di anggap sebagai layanan kesehatan yang tidak mendesak dan tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
7. Penyakit yang Di sebabkan oleh Penggunaan Obat Tertentu
Beberapa penyakit yang di sebabkan oleh penggunaan obat tertentu yang tidak sesuai resep atau penyalahgunaan obat tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, efek samping serius dari penggunaan steroid tanpa resep dokter tidak akan di tanggung, karena hal ini di anggap sebagai hasil dari tindakan yang tidak bertanggung jawab oleh peserta.
8. Penyakit Mental dan Gangguan Psikologis Berat
Penyakit mental dan gangguan psikologis berat, seperti skizofrenia atau bipolar, memerlukan perawatan jangka panjang dan dukungan berkelanjutan. Namun, BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam menanggung biaya perawatan untuk beberapa kondisi mental tertentu, terutama yang memerlukan intervensi yang sangat intensif dan kompleks. Pasien sering kali memerlukan bantuan dari fasilitas kesehatan mental khusus yang mungkin tidak sepenuhnya tercakup oleh BPJS.
9. Pengobatan Alternatif dan Tradisional
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk pengobatan alternatif dan tradisional yang tidak di dukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Meskipun beberapa pengobatan tradisional dan alternatif dapat memberikan manfaat bagi kesehatan, BPJS fokus pada layanan kesehatan yang berbasis pada standar medis modern dan bukti ilmiah yang dapat di andalkan.
10. Penyakit yang Berhubungan dengan Gaya Hidup Tidak Sehat
Penyakit yang berhubungan dengan gaya hidup tidak sehat, seperti penyakit yang di sebabkan oleh merokok, obesitas akibat pola makan yang buruk, atau penyakit yang di akibatkan oleh kurangnya aktivitas fisik, tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Fokus BPJS adalah pada pencegahan dan pengelolaan penyakit dengan mendorong gaya hidup sehat di masyarakat.
11. Penyakit yang Memerlukan Pengobatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang di lakukan di luar negeri. Peserta yang memerlukan perawatan medis yang tidak tersedia di Indonesia harus mencari sumber pembiayaan lain atau asuransi kesehatan tambahan yang mencakup pengobatan internasional.
12. Penyakit yang Disebabkan oleh Bencana Alam
Bencana alam dapat menyebabkan banyak cedera dan penyakit, tetapi BPJS Kesehatan tidak memiliki cakupan khusus untuk kondisi yang di sebabkan oleh bencana alam. Penanganan korban bencana sering kali melibatkan pemerintah dan organisasi kemanusiaan yang menyediakan bantuan darurat dan medis.
13. Penyakit Genetik dan Kelainan Bawaan yang Memerlukan Pengobatan Jangka Panjang
Beberapa penyakit genetik dan kelainan bawaan yang memerlukan pengobatan jangka panjang tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan untuk kondisi ini bisa sangat tinggi dan memerlukan intervensi medis yang kompleks, yang sering kali berada di luar cakupan layanan standar BPJS.
14. Penyakit Langka
Penyakit langka yang memerlukan pengobatan khusus dan mahal tidak selalu di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini sering kali memerlukan perawatan yang sangat spesifik dan personalisasi, yang mungkin tidak tersedia dalam sistem layanan kesehatan yang lebih luas.
15. Gangguan Gizi yang Parah
Gangguan gizi yang parah, seperti malnutrisi yang memerlukan dukungan nutrisi khusus dan jangka panjang, mungkin tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Fokus BPJS adalah pada pengelolaan kondisi kesehatan umum, sementara kasus gizi yang sangat parah memerlukan penanganan khusus.
16. Penyakit Autoimun yang Kompleks
Penyakit autoimun yang kompleks dan memerlukan perawatan khusus sering kali tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi seperti lupus atau rheumatoid arthritis memerlukan terapi yang sangat spesifik dan terkadang mahal, yang mungkin berada di luar cakupan BPJS.
17. Gangguan Perkembangan pada Anak
Beberapa gangguan perkembangan pada anak, seperti autisme atau ADHD, mungkin tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan untuk kondisi ini sering kali memerlukan intervensi jangka panjang dan dukungan khusus yang berada di luar cakupan standar BPJS.
18. Perawatan Paliatif dan Hospis
Perawatan paliatif dan hospis untuk pasien dengan penyakit terminal mungkin tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Fokus BPJS adalah pada pengobatan dan pengelolaan penyakit, sementara perawatan paliatif sering kali memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan dukungan emosional.
19. Pengobatan Eksperimental
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan eksperimental atau uji klinis. Pengobatan yang masih dalam tahap penelitian dan belum terbukti efektif tidak akan masuk dalam cakupan layanan BPJS.
20. Terapi Gen
Terapi gen untuk kondisi genetik tertentu yang memerlukan intervensi canggih dan mahal tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Sering kali masih dalam tahap penelitian dan pengembangan, dan biayanya sangat tinggi.
21. Penyakit yang Memerlukan Pengobatan Jangka Panjang dengan Biaya Tinggi
Beberapa penyakit kronis yang memerlukan pengobatan jangka panjang dengan biaya sangat tinggi mungkin tidak sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit seperti hemofilia atau fibrosis kistik memerlukan perawatan yang terus-menerus dan mahal, yang mungkin melebihi cakupan BPJS.
BPJS Kesehatan telah menetapkan daftar penyakit yang tidak di tanggung untuk memastikan keberlanjutan program dan fokus pada pelayanan kesehatan yang paling mendesak. Meskipun ada batasan, BPJS terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan cakupan bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami kondisi apa saja yang tidak di tanggung oleh BPJS, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola kesehatan dan mencari sumber pembiayaan tambahan bila di perlukan.