UU Cipta Kerja Untungkan UMKM Ini Alasannya, Satuan tugas Pemercepatan Publikasi UU Cipta Kerja menjelaskan ketentuan ini memudahkan usaha UMKM. Di lain sisi, ketentuan ini buka peluang yang luas untuk siapa saja untuk buka usaha.
Kepala Pusat Study Pancasila (PSP) Kampus Gadjah Mada, Agus Wahyudi, mengatakan jika UU Cipta Kerja memiliki beberapa nilai yang sama sesuai Pancasila. Yakni membuat lapangan pekerjaan yang fleksibel dan aktif junjung tinggi beberapa prinsip keadilan sosial.
“Dalam bidang kewiraswastaan, UU Cipta Kerja memberi keringanan dalam hal pemberian izin berusaha dan stimulan ke UMKM. Hingga ini mempermudah mahasiswa dan beberapa alumni untuk makin semangat berusaha.” Terang Agus, Jumat (5/7/2024).
Dalam pada itu, Sekretaris Satuan tugas Pemercepatan Publikasi UU Cipta Kerja, Bijak Budimanta, memperjelas jika UU Cipta Kerja telah sesuai beberapa nilai Pancasila. Ini dapat di pandang dari pasal-pasal yang ada dalam undang-undang itu.
“Dasar pertimbangan UU Cipta Kerja ialah merealisasikan warga Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.” Terang Bijak.
Selanjutnya, Bijak menerangkan jika pemikiran awalnya pada waktu di sampaikannya UU Cipta Kerja ialah dalam rencana supaya masyarakat Indonesia memperoleh kehidupan yang pantas.
“Di pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja ini di atur berdasar beberapa prinsip pemerataan hak, kejelasan hukum, keringanan berusaha, kebersama-samaan, dan kemandirian.” Lanjut Bijak.
Selanjutnya, Bijak menjelaskan jika ekonomi Indonesia di sanggah oleh UMKM. Hingga semua peraturan pemerintahan di buat dengan memerhatikan keringanan dan kesejahteraan usaha micro dan kecil itu.
“Karena di dalam 100 % usaha yang berada di Indonesia, 99.99 prosentasenya ialah UMKM. Hingga di pasal 3 di terangkan jika undang-undang ini dibuat untuk maksud membuat lapangan pekerjaan dengan memberi keringanan, pelindungan, dan pendayagunaan pada koperasi, usaha micro kecil dan menengah.” Terang Bijak.
Investor yang selalu di salah artikan
Bijak juga luruskan berkaitan istilah investor yang selalu disalahpahami oleh beberapa orang. Menurut Bijak, investor ialah satu kalimat yang sebetulnya netral, tidak ke arah pada kelompok atas dan besar, tapi masyarakat Indonesia yang beroperasi di sektor usaha micro itu juga investor untuk perkembangan ekonomi Indonesia.
“Selainnya investor, malah aktor usaha micro ini ialah inventor, karena membuat tugas dan membuat ekosistem ekonomi.” Kata Bijak.
Seterusnya Bijak menerangkan UU Cipta Kerja dalam sudut pandang keadilan sosial yang tercantum pada pasal 3 jika undang-undang ini jamin tiap masyarakat negara mendapat tugas, dan mendapatkan imbalan dan tindakan yang adil dan pantas dalam jalinan kerja.
“Maksudnya juga jelas sudah yakni bisa menyerap tenaga kerja Indonesia yang selebar-luasnya dengan masih tetap memerhatikan kesetimbangan dan perkembangan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.” Ungkapkan Bijak.
Selanjutnya, dalam jalinan industrial ketenagakerjaan, Kepala Seksi Pemasyarakatan Jalinan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Lucky Mahadewi menerangkan jika 7 konsep jalinan industrial yang sesuai beberapa nilai Pancasila.
“7 konsep ini yakni kebaikan bersama, kerja sama yang memberikan keuntungan, jalinan fungsional dan pembagian pekerjaan, kekerabatan, pembuatan ketenangan berusaha, kenaikan keproduktifan, dan kenaikan kesejahteraan bersama-sama. Konsep ini yang perlu di genggam oleh pebisnis, karyawan pekerja, warga, dan pemerintahan.” Terang Lucky.
Seterusnya dari segi kewiraswastaan, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi, menerangkan jika sejak ada UU Cipta Kerja, penerbitan NIB lewat web OSS (Online Singgel Submission) nyaris capai 10 juta NIB dengan 98% yang keluar ialah nomor induk punya UMKM.
Selanjutnya Dendy memperjelas jika reformasi sistematis yang melahirkan UU Cipta Kerja ini. Malah jadikan UMKM tuan-rumah di negeri sendiri, karena mereka adalah tulang punggung ekonomi negara.
“Mengenai beberapa rekonsilasi berkaitan dengan rasio usaha dalam persyaratan usaha. Ini dilakukan dalam rencana untuk menggerakkan umkm supaya bisa naik kelas, dan dalam usaha pendayagunaan dan keringanan.” Ungkapkan Dendy.